Paguyuban Warga Rukun Kematian (PAWARTI) “Sasono Langgeng Puri Sela Buana” adalah organisasi sosial warga yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. PAWARTI didirikan pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Lurah Beji, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang Nomor: 469.1/80/2011 tanggal 17 Agustus 2011 sebagai wadah kebersamaan warga dalam membantu sesama yang menghadapi musibah kematian. Berlokasi di Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur—meliputi wilayah Perumahan Puri Asri, Pondok Babadan Baru, dan Bumi Babadan Permai—PAWARTI hadir untuk memperkuat kepedulian sosial, solidaritas, dan semangat gotong royong antarwarga.

Penggunaan Makam Manggihan sebagai tempat pemakaman anggota PAWARTI didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor: 460/0561/2008 tanggal 24 Oktober 2008, yang menjadi landasan hukum resmi pengelolaan dan pemanfaatan lahan pemakaman tersebut. Melalui pengelolaan yang transparan dan partisipasi aktif warga, PAWARTI menyediakan santunan kematian, layanan pemakaman, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dengan semangat kebersamaan. Didirikan dan dibina oleh tokoh masyarakat setempat, PAWARTI berkomitmen untuk terus memperkuat persaudaraan, menjaga rasa kemanusiaan, serta melestarikan nilai-nilai gotong royong di lingkungan “Sasono Langgeng Puri Sela Buana”.